Menurutnya, ini adalah musibah yang menjadi pukulan bagi yayasan. Atas nama yayasan, Gus Miftah sudah menyampaikan permohon maafnya.
Saat peristiwa terjadi beliau sedang umroh. Kalau soal apa yang dilakukan oleh yayasan, sekali lagi sampai hari ini kapasitas pondok itu hanya menjadi fasilitator saja antara santri dengan santri. Jadi kejadian ini pure / murni antara santri dengan santri
ujarnya kepada wartawan, Sabtu (31/5/2025).
Adhi juga membantah tuduhan dari kuasa hukum Dimas yang menyebutkan pemilik nama lengkap Kharisma Dimas Radea (23) itu dipaksa mengaku.
Perlu diketahui, Dimas yang merupakan warga Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), diduga menjadi korban kekerasan di pondok milik Gus Miftah tersebut. Peristiwa itu terjadi 15 Februari 2025, lalu dilaporkan ke kepolisian terdekat pada 16 Februari 2025.
"Kalau yang di framing di sebelah itu kan terjadi karena didesak untuk mengaku, nah versi kami klien-klien kami mengatakan bahwa itu sudah diakui sebelumnya. Nah karena pengakuan itulah akhirnya 'Oh berarti kowe nyolong gone aku (kamu mencuri punyaku)' dan spontanitas itulah yang terjadi," katanya.